
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
Oleh Aris Handoko, S.Pd
BAB 1
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.bolsa de pierna decathlon
Adidas Stan Smith
sadarināšanās gredzeni
χρυσσες πλατφορμες
napihljivi fotelj merkur
nike air zoom pegasus 36 w
replika spor ayakkabı toptan
ted baker aurinkolasit
moschino tričko
νακ παπουτσια πεδιλα
fiitgonline.com - Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pakaian dengan ketentuan :
- Umum
- Senin, Selasa : Atas Putih bawah Biru
- Rabu dan Kamis : Seragam Batik
- Jum’at : Pramuka
- Sabtu : Kaos Olahraga & Seragam Pramuka
-
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang Sekolah warna hitam
- Kaos kaki Sekolah dan sepatu Hitam
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
- Khusus laki-laki
- Baju dimasukkan kedalam celana
- Panjang celana sesuai ketentuan
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak disobek atau dijahit cubrai
- Khusus perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sesuai ketentuan
- Tidak memakai perhiasan atau asksesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
-
- Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
- Umum
Siswa dilarang :
-
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
- Khusus Siswa Laki-Laki
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul kecuali ketika di ta’zir
- Rambut tidak berkuncir
- Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
- Khusus Siswa Perempuan
tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah 10 sebelum bel berbunyi ( 07.00)
- Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah
- Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama sebelum di ijinkan guru yang mengajar
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
- Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu
Pasal 4
KERBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiluran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol tulis
- Taplak meja
- Sapu ijuk dan tempat sampah
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Tim piket mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil alat tulis, membersihkan papan tulis, dll.
- Melengkapi dan merapikan hiasan kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
- Menulis jurmal absensi kelas
- Melaporkan kepada guru( wali kelas ) tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dang lingkungan sekolah
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekoah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang / sore hari .
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera (setiap hari Senin atau Hari besar)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
- Peringatan hari-hari besar
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap siswa wajib mengtikuti upacara peringatan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan,Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
- Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan
- Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diaur oleh sekolah dengan kesepakatan orangtua
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, atau psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekoah
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
- Sering keluar kelas saat pembelajaran berlangsung
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
- Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lesan
- Penugasan
- Tertulis / Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua/wali
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Badge atau lokasi sekolah b. Topi sekolah (saat upacara) |
|
|
|
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
Barang-barang tersebut diambil sementara dan apabila di ulangi akan di sita tidak dikembalikan |
( 9 ) |
|
|
|
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
|
|
|
|
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
|
13.
|
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
14.
|
|
15.
|
|
16. Pemanggilan orang tua
|
BAB III
( 11 )
LAIN-LAIN
-
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kemabali.
- Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru