SEKILAS INFO
: - Minggu, 28-05-2023
  • 2 tahun yang lalu / www.smpn1sarang.sch.id
  • 2 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi SMP Negeri 1 Sarang
MATERI TATA TERTIB

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

Oleh Aris Handoko, S.Pd

BAB 1

KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.bolsa de pierna decathlon
    Adidas Stan Smith
    sadarināšanās gredzeni
    χρυσσες πλατφορμες
    napihljivi fotelj merkur
    nike air zoom pegasus 36 w
    replika spor ayakkabı toptan
    ted baker aurinkolasit
    moschino tričko
    νακ παπουτσια πεδιλα
    fiitgonline.com
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Umum
      1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      2. Pakaian dengan ketentuan :
  1. Senin, Selasa : Atas Putih bawah Biru
  2. Rabu dan Kamis : Seragam Batik
  3. Jum’at : Pramuka
  4. Sabtu : Kaos Olahraga & Seragam Pramuka
      1. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
      2. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang Sekolah warna hitam
      3. Kaos kaki Sekolah dan sepatu Hitam
      4. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
    1. Khusus laki-laki
      1. Baju dimasukkan kedalam celana
      2. Panjang celana sesuai ketentuan
      3. Celana dan lengan baju tidak digulung
      4. Celana tidak disobek atau dijahit cubrai
    2. Khusus perempuan
      1. Baju dimasukkan ke dalam rok
      2. Panjang rok sesuai ketentuan
      3. Tidak memakai perhiasan atau asksesoris yang mencolok
      4. Lengan baju tidak digulung
  5. Pakaian Olah raga

Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

  1. Umum

Siswa dilarang :

    1. Berkuku panjang
    2. Mengecat rambut dan kuku
    3. Bertato
  1. Khusus Siswa Laki-Laki
    1. Tidak berambut panjang
    2. Tidak bercukur gundul kecuali ketika di ta’zir
    3. Rambut tidak berkuncir
    4. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
  2. Khusus Siswa Perempuan

tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 sebelum bel berbunyi ( 07.00)
  2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah
  3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama sebelum di ijinkan guru yang mengajar
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
  5. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
  6. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu

Pasal 4

KERBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiluran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
    1. Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol tulis
    2. Taplak meja
    3. Sapu ijuk dan tempat sampah
    4. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
  3. Tim piket mempunyai tugas :
    1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
    2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil alat tulis, membersihkan papan tulis, dll.
    3. Melengkapi dan merapikan hiasan kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
    4. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
    5. Menulis jurmal absensi kelas
    6. Melaporkan kepada guru( wali kelas ) tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dang lingkungan sekolah
  5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
  6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekoah yang berlangsung bersama-sama
  7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah
  8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
  9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang / sore hari .
  2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi

PASAL 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN

HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera (setiap hari Senin atau Hari besar)

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah

  1. Peringatan hari-hari besar
    1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai ketentuan yang berlaku
    2. Setiap siswa wajib mengtikuti upacara peringatan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan,Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
  2. Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan
  3. Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diaur oleh sekolah dengan kesepakatan orangtua

Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, atau psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekoah
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi
  8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
  9. Sering keluar kelas saat pembelajaran berlangsung

 

Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
  4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

BAB II

PELANGGARAN DAN SANGSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran lesan
  2. Penugasan
  3. Tertulis / Pemanggilan orang tua
  4. Skorsing
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali

Tabel

PELANGGARAN DAN SANKSI

PELANGGARAN

SANKSI

  1. Terlambat datang ke sekolah
    1. < 15 menit
    2. > 15 menit
    3. > 15 menit lebih dari 2 kali
  1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
    1. Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlang-sung
    2. Di beritahukan kepada orang tua/wali / Dipulangkan langsung
  1. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
  1. Belajar pelajaran yang bersang-kutan di perpustakaan, kecuali ada ulangan
  1. Tidak melaksanakan shalat (bagi siswa Muslim)
  1. Ditegur dan disuruh langsung sholat
  1. Keluar pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat
  1. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu
  1. Tidak memakai atribut sekolah

a. Badge atau lokasi sekolah

b. Topi sekolah (saat upacara)

  1. ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu juga
  1. Tidak memakai seragam sekolah sesuai ketentuan
  1. Ditegur dan diperingatkan mak 2x Dipanggil orang tua / wali

PELANGGARAN

SANKSI

    1. Sepatu tidak hitam
    2. Pakaian seragam dicorat-coret
    3. Pakaian seragam disobek / dijahit tidak sesuai dengan ketentuan
Barang-barang tersebut diambil sementara dan apabila di ulangi akan di sita tidak dikembalikan
  1. Memakai aksesoris lainnya
    1. Gelang / kalung / anting, rantai (siswa putra)
    2. Kaos oblong / baju luar non jaket
    3. Sepatu sandal
    4. Tas dengan corat-coret
    5. Topi (bukan topi sekolah)

( 9 )

  1. Point a s/d e :
      • Barang-barang tersebut diambil sementara dan apabila di ulangi akan di sita tidak dikembalikan
  1. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait
    1. Kaset atau LD atau VCD
    2. Gitar atau radio / walkman
    3. Radio panggil / telepon selular
  1. Diambil dikembalikan melalui orang tua
  2. Diambil dikembalikan melalui orang tua
  3. Diperingatkan dan orang tua dipanggil

PELANGGARAN

SANKSI

  1. Membawa atau menyimpan atau mempergunakan :
    1. Rokok
    2. Minuman beralkohol
    3. Obat-obatan terlarang
    4. Buku porno
    5. Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam
  1. Point a s/d e :
      • Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
      • Pemanggilan orang tua
      • Skorsing
      • Dikeluarkan dari sekolah
      • Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib
  1. Rambut, kuku dan tato
    1. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau dikuncir atau dicukur gundul
    2. Kuku panjang atau dicat
    3. Anggota badan ditato
  1. Langsung dicukur
  2. Langsung dipotong dan dihapus
  3. Diupayakan
  4. Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapuskan
  1. Judi dan main kartu
  2. Membolos
  1. dan 12.

Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru

  1. Mencuri
13.

      • Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
      • Pemanggilan orang tua

PELANGGARAN

SANKSI

  1. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
14.

      • Mengganti barang yang dirusak
      • Pemanggilan orang tua
  1. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
15.

      • Kedua pihak dihukum, yang lebih dahulu memukul lebih dahulu mendapat hukuman lebih berat
      • Pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
  1. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik di dalam maupun di luar sekolah)
16. Pemanggilan orang tua

      • Membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah

BAB III

( 11 )

LAIN-LAIN

    1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kemabali.
    2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
    3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru

TINGGALKAN KOMENTAR

Pengumuman Terbaru

JADWAL RENCANA KEGIATAN PENGAMBILAN IJAZAH TAHUN AJARAN 2019/2020

PENGUMUMAN

Open chat
smp n 1 sarang